I Gusti Agung Ayu Ratih: Rumuskan Kembali Keindonesiaan Kita

I Gusti Agung Ayu Ratih 2008
I Gusti Agung Ayu Ratih 2008

Dalam memperingati ulang tahun Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki, setiap tahun Dewan Kesenian Jakarta menggelar ‘Pidato Kebudayaan’ untuk mengangkat dari sudut kesenian persoalan-persoalan bangsa yang aktual. Tahun ini I Gusti Agung Ayu Ratih mengajak bangsa ini untuk merenungkan jati diri melalui pidato yang berjudul: Kita, Sejarah dan Kebhinekaan: Merumuskan Kembali Keindonesiaan.

Ia adalah koordinator Institut Sejarah Sosial Indonesia yang telah memberi sumbangsih besar terutama dalam menyuarakan mereka yang terbungkam, mengutuhkan mereka yang perannya dibrangus di dalam sejarah, membongkar tafsir tunggal dan palsu versi penguasa militer, dan membangun sejarah dengan perspektif feminis. Berikut adalah naskah pidato lengkap I Gusti Agung Ayu Ratih yang disampaikan di Graha Bhakti Budaya Taman Ismail Marzuki pada 10 Nopember 2008.

Kita, Sejarah dan Kebhinekaan: Merumuskan Kembali Keindonesiaan

Di sini kami berdiri di ambang subuh jaman baru, jaman yang akan membawakan terang ke seluruh Jawa. Dan sekali jaman itu terbit, akan lebih banyak dituntut perjuangan, penderitaan, berperang dan memenangkannya; mula-mula sekali adalah melawan Sang Baginda Prasangka, kemudian Sri Ratu Kepicikan dan Kekerdilan, putri-putri, yang dipuja dan dituruti oleh sebagian terbesar penduduk Jawa. … Ada kami lihat Adipati-Adipati Sri Baginda Kepicikan, Kekerdilan, dan Prasangka menggigil sakit hati karena terhina undang-undangnya yang keramat itu tersentuh.

——- Kartini, Een Gouverneur-Generaalsdag

Kita pernah bersama melahirkan ‘ambang subuh jaman baru.’ Di tengah kepedihan para ibu yang buah rahimnya dipenjarakan, hilang tak tentu rimbanya, atau diterjang peluru tajam karena berpikir merdeka, kita saling genggam tangan, coba satukan suara dan pikiran, lalu melangkah maju. Ketika Jakarta, Solo, dan Palembang disambar api kiriman tangan-tangan yang tampak tak bertuan, ribuan kaum miskin hangus dalam perangkap, dan ratusan perempuan Tionghoa diperkosa, sejenak kita terpana. Toh kita berhasil halau ketakutan dan duka mendalam. Kita perererat genggaman jemari kita dan mengejan dengan keyakinan bahwa ‘dimana pun tirani harus tumbang!’*

Sepuluh tahun berlalu sejak ‘reformasi total’ terpekik, sejak ribuan ibu relakan uang pembeli susu anak-anaknya untuk nasi bungkus, sejak derap kaum muda menggetarkan jalan-jalan utama kota dengan ‘bergerak dan bersatu, membangun Indonesia baru.’ Kita pernah buka paksa gembok jeruji penjara kecil dan besar. Kita kuasai ruang-ruang terbuka dan penuhi mereka dengan impian dan harapan kita tentang Indonesia baru. Kita berkejaran dengan serdadu-serdadu bayaran dan jengkal demi jengkal mereka terdesak ke pinggir. Kita bergeming walau yang dipertuan para serdadu kirimkan gerombolan berjubah putih, dan sambil kebaskan kelewang, mereka teriakkan kebesaran Tuhan. Di lubuk hati terdalam kita percaya bahwa Tuhan berpihak pada kemanusiaan dan demokrasi.

Saya tidak sedang mengajak Anda sekadar bernostalgia. Sketsa yang baru saya sampaikan mengandung pertanyaan tak terhingga. Kita sedang ditelikung oleh kekuatan-kekuatan yang memanfaatkan sepenuhnya ruang-ruang yang sudah kita buka dengan susah payah, kekuatan-kekuatan yang selalu berniat memenjarakan pikiran dan tubuh kita. Apakah kita sudah terlalu bermurah hati? Apakah terang tanah itu sudah demikian menyilaukan sehingga tak segera kita tetakkan patok-patok acuan kebersamaan kita? Ataukah kita terlanjur bayangkan acuan-acuan itu punya kehidupan dan kekuatannya sendiri? Bahwa sebagai gugus-gugus gagasan – apakah itu demokrasi, kemanusiaan, keadilan, atau kesetaraan — mereka mampu secara alamiah memikat dan mengikat kesetiaan orang per orang, kelompok, pun golongan yang berbeda-beda dalam mewujudkan Indonesia baru yang kita cita-citakan. 

Saya mengajukan pertanyaan-pertanyaan ini karena saya melihat bahwa gagasan-gagasan yang kita tawarkan dalam proyek ‘collective restructuring of society’* berbenturan dengan kerinduan akan kepastian tunggal di satu sisi, dan pemujaan terhadap kebebasan perorangan di lain sisi. Bagi yang satu proyek yang baiklah kita sebut merumuskan kembali keindonesiaan ini dianggap terlalu eksperimental dan mengancam ‘keadaban publik.’* Sementara bagi yang lain gagasan kolektifitas sebagai nasion dianggap otoritarian, atau kelewat romantik dan usang di hadapan kemeriahan globalisasi. Yang menarik bagi saya sebagai seorang sejarawan adalah dalam setiap posisi yang bertanding di arena perumusan ini ada keengganan melacak akar kesejarahan dari keindonesiaan itu sendiri. Indonesia dilihat sebagai suatu keniscayaan sejarah yang sudah dihiasi markah-markah kebangsaan, seperti bendera, sumpah setia, lagu kebangsaan, dan peristiwa-peristiwa puncak beserta jajaran pahlawan ternama. Sebenarnya kita masih mewarisi kecenderungan mengeramatkan sejarah dengan tahapan-tahapan baku dari masa Orde Baru, bukannya menjelajahi sejarah untuk memperluas daya imajinasi kita, untuk memperkaya cita rasa kebangsaan kita.

Dari perjalanan, penelitian dan praxis yang saya lakukan selama hampir 20 tahun tampak jelas bahwa Indonesia adalah sebuah cita-cita, hasil imajinasi ‘liar’ perorangan yang diterjemahkan ke dalam tindakan-tindakan politik kolektif. Keindonesiaan bukanlah sesuatu yang terberi, tetapi rangkuman niat, harapan dan kesepakatan yang dari masa ke masa berubah oleh perdebatan, pertentangan ideologi, dan pengabaian aspirasi-aspirasi tertentu. Harus pula kita ingat bahwa di masa-masa paling kelam arena perumusan keindonesiaan dikuasai kekuatan fasistik yang melancarkan pemusnahan kelompok, golongan, dan suku bangsa tertentu. Dari pergaulan dengan para korban kekerasan di masa lalu inilah saya percaya bahwa pengembangan gagasan Indonesia baru tak bisa dilepaskan dari upaya ‘penyusunan sejarah baru.’ Saya sepakat dengan Pramoedya Ananta Toer bahwa upaya ini ‘adalah juga perjuangan yang sama sengitnya dengan perjuangan-perjuangan lain dalam meningkatkan peradaban sesuatu bangsa dan peninggian nilai manusia. … Sumber-sumber baru harus ditemukan, bahkan yang kadang-kadang tidak punya persangkutan dengan yang tradisional.’ * Ya, kita harus cergas menangkap setiap ‘titik sinar’; kita perlu periksa siapa dan gagasan apa yang terpental, serta belum tuntas diperbincangkan dalam setiap ikhtiar memaknai dan menyempurnakan rancang-bangun bernama Indonesia ini.

Pada kesempatan ini ada dua perangkat yang akan saya tawarkan untuk memperluas perbincangan kita tentang keindonesiaan. Perangkat pertama berkaitan dengan cara pandang dalam menelisik sejarah dari kacamata perempuan, atau di wilayah teori sosial dikenal dengan perspektif feminisme. Pilihan perspektif khusus ini tidak semata-mata didasarkan pada pertimbangan kepatutan etis atau politis, tetapi juga pada kebutuhan mempelajari gagasan-gagasan tentang bangsa dan kebangsaan yang selama ini diabaikan demi ‘persatuan dan kesatuan nasional.’ Saya berharap pengetahuan ini akan membantu kawan-kawan pejuang hak-hak asasi perempuan memperkuat pembenaran moral bagi keberadaan mereka dan pengakuan terhadap keberakaran identitas mereka dalam suatu entitas politik yang berbagi sejarah. Lebih dari itu, saya membayangkan akan tumbuh niat berbincang diantara kaum nasionalis yang tidak pernah mempertimbangkan perempuan dan relasi jender dengan kaum feminis yang menganggap ide-ide tentang nasion, negara dan republik semata-mata sebagai representasi kekuasaan patriarki.

Perangkat kedua berkaitan dengan cara perumusan masalah dalam upaya kita menentukan acuan-acuan dasar untuk menjaga keindonesiaan yang demokratis dan manusiawi. Saya tidak akan secara khusus berbicara tentang kemajemukan tapi kondisi-kondisi yang menurut saya mengancam bukan saja kemajemukan tetapi juga kedaulatan bangsa dan republik ini.

Tubuh Perempuan sebagai Medan Pertarungan Gagasan

Gerakan nasionalis yang melahirkan gagasan tentang Indonesia tumbuh dan berkembang sebagai reaksi terhadap ketidaksetaraan dan ketidakadilan yang diciptakan tatanan kolonial Belanda. Tapi dari pelajaran sejarah di sekolah dan buku-buku sejarah konvensional kita tidak pernah mendapat gambaran cukup jelas tentang apa sebenarnya penjajahan itu dan bagaimana Belanda mempertahankan kekuasaannya sedemikian lama. Yang tampil dalam wacana sejarah pada umumnya adalah orang Belanda jahat, penjajah bengis dan orang pribumi kemudian melawan dalam Perang Padri, Perang Jawa, atau Perang Aceh. Setelah itu ada urut- urutan klasik menuju Proklamasi Kemerdekaan: pendirian Budi Utomo, Sumpah Pemuda, pendudukan Jepang, perang kemerdekaan, dan Proklamasi 17 Agustus 1945. Mungkin karena itulah tetralogi Buru karya Pramoedya Ananta Toer menjadi jauh lebih populer sebagai sumber pengetahuan sejarah. Dari tetralogi inilah kita mendapat pemandangan yang kaya dan bermakna tentang kehidupan sosial masyarakat tanah jajahan dan tumbuhnya rasa kebangsaan di kalangan kaum terjajah. Melalui tetralogi ini sejarah tampil sebagai riwayat, bukan sekedar kronik membosankan tentang orang, tanggal, tempat dan kejadian.

Akan sulit pula menemukan kisah perempuan dan kaitannya dengan gerakan nasionalis dalam buku-buku sejarah konvensional, kecuali jika mereka terlibat dalam peperangan, seperti Tjoet Njak Dhien atau Marta Christina Tiahahu. Imej lain yang juga menjadi andalan adalah potret Ibu Fatmawati yang sedang menjahit bendera pusaka. Tentu saja tidak ada yang salah dengan menjahit bendera, tapi cuplikan ini saja tak menjelaskan apa-apa tentang struktur penindasan terhadap perempuan. Kalaupun nama-nama seperti Kartini atau Dewi Sartika muncul, mereka seakan-akan tak punya pendapat apapun tentang kolonialisme. Mereka adalah ibu-ibu baik hati yang tiba-tiba tertarik mendirikan sekolah putri demi ‘emansipasi wanita.’ Apa arti emansipasi? Tak pernah ada penjelasan. Penguasa Orde Baru yang sudah dengan jenial mengikis kesadaran sejarah kita memang tak menginginkan kita paham benar arti kata-kata penting itu. Tampaknya mereka khawatir kita akan melihat bahwa apa yang mereka lakukan sesungguhnya tak jauh berbeda dari yang dilakukan pemerintah kolonial, bahkan lebih buruk!

Pembacaan sejarah yang lebih seksama akan memperlihatkan bahwa tatanan kolonial dibangun dan dijaga oleh hirarki ketat berdasarkan ras dan kelas. Sistem hukumnya yang sangat rasis dan seksis memberlakukan aturan-aturan yang berbeda bagi golongan Eropa, Timur Asing dan pribumi. Bagi pribumi dari kasta bangsawan pun diberlakukan hukum-hukum tersendiri yang memberi mereka hak-hak istimewa untuk menjaga stabilitas kekuasaan kolonial. Ada hubungan hirarkis lain yang jarang dibicarakan dalam khazanah pustaka sejarah kolonial, yaitu hirarki berdasarkan jender.

Penguasa kolonial sejak masa VOC hingga proses pemantapan negara kolonial di akhir abad ke-19 mengendalikan masyarakat kolonial antara lain dengan menata pola hubungan antar jender, termasuk hubungan seksual dan perkawinan. Di masa VOC kendali terhadap hubungan seksual erat hubungannya dengan kebutuhan perusahaan memaksimalkan keuntungan dengan menghemat pengeluaran untuk kesejahteraan para pegawainya. Dengan sengaja VOC mencegah perempuan Belanda datang ke Hindia Belanda, memilih pegawai bujangan, dan mendorong praktek pernyaian karena memelihara nyai jauh lebih murah daripada mendatangkan istri Belanda. Para nyai mampu memberikan layanan seksual sekaligus layanan kerumahtanggaan lainnya di luar tanggungan perusahaan. Para lelaki Belanda menjadi lebih kerasan menetap di Hindia Belanda dan ini mendukung proyek pendudukan yang permanen. Pengetahuan para nyai tentang budaya setempat juga berguna bagi penguasa kolonial untuk menaklukkan penduduk pribumi.

Praktek pernyaian baru dilarang setelah VOC bangkrut dan pemerintah Belanda melakukan modernisasi kolonialisme dengan perapian manajemen dan profesionalisasi di lingkungan pejabat negara kolonial. Pemerintah melihat bahwa hubungan terlalu erat antara laki-laki Belanda dan perempuan pribumi, yang melahirkan anak-anak Indo, sudah menimbulkan kemerosotan moral, pencemaran kelas, dan kekacauan hirarki rasial. Perempuan-perempuan Belanda dari kelas menengah terdidik kemudian didatangkan dalam jumlah besar untuk memulihkan moralitas kolonial dan superioritas borjuis Eropa melalui institusi perkawinan, keibuan dan kerumahtanggaan.*

Ketika gagasan moralitas borjuis yang dibawa nyonya-nyonya Belanda bersinggungan dengan ide raja-raja Jawa tentang pembatasan peran dan gerak perempuan priyayi ia melahirkan paling tidak dua reaksi yang berbeda. Pengetahuan perempuan Eropa tentang penataan rumah tangga yang higienis dan apik, hubungan hirarkis antara majikan dan pembantu, kepantasan berbusana dan bersikap sebagai istri dan ibu rumah tangga meneguhkan dan memperluas perbendaharaan aturan perilaku priyayi bagi perempuan Jawa. Perkawinan obsesi borjuis dan feodal akan kepatutan dan keadaban perempuan ini nantinya berpengaruh atas penciptaan citra keperempuanan Indonesia yang ideal dalam bentuknya yang paling konservatif.

Di ranah yang lain, perempuan Eropa membawa serta gagasan tentang keluarga batih yang anti poligami dan pendidikan bagi perempuan. Gagasan ini menemui lahan yang subur dalam keriuhan benak Kartini. Dengan indah dan tajam ia menyusun gugatan terhadap struktur kendali terhadap perempuan yang dibangun kaum feodal dengan dukungan penguasa kolonial. Namun, ia tidak serta merta menyerap asupan baru yang menjanjikan kemajuan bagi perempuan ini. Simak pertanyaan retoris berikut ini*:

Tetapi bagaimana kami hendak menginginkan hukum yang adil bagi kami apabila di dunia barat sendiri yang telah maju dan beradab, perempuan dianggap sama dengan anak dan orang gila?

Ia juga melihat bagaimana negara kolonial melanggengkan dan mengambil keuntungan dari feodalisme bukan saja dengan menindas perempuan tetapi juga rakyat Jawa. Tanpa tedeng aling-aling dia mengungkapkan kegusarannya *:

Mereka minta dihormati oleh bawahannya dengan cara-cara hormat yang diberikan Rakyat kepada pembesarnya. Mula-mula aku dulu mengira, hanya si Jawa goblok itu yang gila hormat, tapi sekarang aku tahu, bahwa orang Barat yang beradab dan terpelajar itu juga tidak menolaknya, malah mencandu.

Juga yang berikut, masih dalam surat yang sama:

Kaum bangsawan hendak pegang sendiri seluruh peran; dia sendiri saja yang mau pegang kekuasaan tertinggi di seluruh negeri, dan dia sendiri saja yang semestinya menguasai peradaban dan kemajuan Eropa. Dan pemerintah menolong serta membantunya, lebih-lebih karena dengan jalan itu dia sendiri mendapat keuntungan daripadanya.

Keterbatasan gerak Kartini tidak memungkinkan dia mengenali lebih dekat kehidupan rakyat jajahan, termasuk bentuk-bentuk penindasan yang berbeda terhadap perempuan dari kalangan bukan priyayi. Tapi dari pengenalan yang sedikit ia menangkap kebajikan rakyat sebagai sumber utama peradaban*:

Peradaban yang sebenarnya sama sekali belum menjadi milik negeri-negeri peradaban. Yang sebenarnya itu pun terdapat pada Rakyat-Rakyat, yang oleh massa besar orang kulit putih yang yakin akan kenomor- wahidannya, dipandang hina.

Walaupun Kartini tidak berhasil mendobrak tembok yang mengungkungnya dan akhirnya menyerah pada adat-istiadat yang demikian ia benci, buah pikirannya tak lekang dimakan jaman. Gagasan-gagasannya tentang emansipasi perempuan secara khusus dan pemberadaban nasion secara umum mengilhami para pemikir dan pejuang perempuan yang bergerak bersama kekuatan nasionalis anti kolonial. Berkembangnya gagasan tentang nasion sedikit banyak mengguncang struktur kendali terhadap perempuan. Banyak lelaki di dalam gerakan nasionalis menyadari bahwa perempuan juga harus menjadi bagian dari gerakan ini. Dengan memperbolehkan perempuan terlibat dalam gerakan nasionalis mereka harus mengakui beberapa tuntutan perempuan, tetapi pada saat yang sama mereka juga berpikir untuk membangun sistem patriarki baru.

Tuntutan pendidikan bagi perempuan membuka jalan dan wawasan untuk mempersoalkan kontradiksi dalam konsep-konsep agung tentang kesetaraan dan keadilan. Sementara itu, semangat anti feodalisme secara khusus menyoroti praktek poligami yang lazim dilakukan kaum priyayi Jawa. Posisi anti-poligami dari gerakan perempuan nasionalis terus menerus menimbulkan ketegangan, bukan saja di kalangan lelaki, tetapi juga di dalam gerakan perempuan sendiri. Organisasi-organisasi perempuan yang tumbuh dari organisasi-organisasi Islam kesulitan menentukan acuan pembenar untuk mengkritik praktek poligami yang juga lazim di kalangan laki-laki Muslim.

Dari catatan perempuan lah kita dapat mengamati betapa sulitnya melahirkan manusia-manusia baru dengan nilai-nilai baru. Penulis-penulis seperti Hamidah, Suwarsih Djojopuspito dan Rukiah S. Kertapati dengan jeli menggambarkan capaian, sekaligus tegangan yang timbul dari penyebaran semangat pergerakan kebangsaan sampai ke ranah keluarga. Tidak mudah menjadi ‘manusia bebas’* di tengah masyarakat yang telah dimiskinkan begitu rupa, dari segi material pun pengetahuan, oleh sistem kolonialisme yang bertumpu pada feodalisme.

Mereka juga mencoba menemukan gaya berbahasa yang lebih egaliter dalam sastra walaupun eksperimen ini tak pernah diperhitungkan dalam khazanah kesusastraan modern Indonesia yang memang dikuasai penulis laki-laki. Yang paling menarik tokoh-tokoh utama dalam kisah mereka tampil mandiri tanpa dukungan ibu-ibu mereka yang selalu digambarkan lemah dan tak berpendirian. Seakan-akan mereka ingin nyatakan bahwa mereka adalah bagian dari generasi baru yang tidak sudi mewarisi kelemahan dan kepicikan generasi sebelumnya. Saya melihat karya-karya mereka sebagai alegori feminis dari gerakan nasionalis yang lahir dari penolakan terhadap tatanan-tatanan usang ciptaan para pedagang Belanda dan kaum aristokrat Jawa. *

Ketika menimbang tatanan patriarkal kolonialisme dan patriarki yang diperbaharui di masa kemerdekaan, kita sebenarnya berurusan dengan soal-soal yang sangat tua. Hampir setiap upaya penataan kehidupan masyarakat bertumpu pada kendali atas tubuh dan seksualitas perempuan. Bentuk penindasan terhadap perempuan berubah-ubah dari jaman ke jaman dan berbeda sifat antara kelompok masyarakat satu dan lainnya. Namun, yang mencengangkan adalah betapa setiap kekuasaan yang menindas melihat gairah seksual perempuan dan kemampuannya mengandung serta melahirkan manusia baru sebagai kekuatan sekaligus ancaman bagi kemapanan suatu sistem sosial dan ekonomi.

Sejarawan feminis Gerda Lerner mempelajari wilayah Mesopotamia, peradaban urban pertama di dunia yang berlangsung pada 3000 sebelum masehi, untuk memahami asal usul patriarki. Di wilayah itulah, yang sekarang menjadi Irak, negara-negara mulai berkembang. Negara didefinisikan oleh satu aparat permanen untuk mengumpulkan pajak dan melancarkan perang. Agar negara bertahan masyarakat harus ditata secara hirarkis. Lerner berpendapat bahwa salah satu unsur kunci dalam hirarki ini adalah keluarga patriarkal. Setiap suami, yang kita sebut kepala keluarga, diharapkan memimpin keluarganya seperti sebuah negara dalam negara yang lebih besar. Hukum mengakui kewenangan suami atas keluarganya sendiri. Hukum juga membangun institusi untuk memastikan subordinasi seksual perempuan. Misalnya, Hukum Hammurabi (yang pertama kali ditulis pada 1750 SM) menentukan bahwa seksualitas istri adalah hak milik suami. Jadi, kalau istri melakukan perselingkuhan ia akan dihukum mati karena ia sudah melanggar hak eksklusif suami terhadap dirinya. Tetapi para suami bebas untuk melakukan hubungan-hubungan di luar nikah sesuka hatinya dengan perempuan yang belum menikah. Lerner menyimpulkan bahwa ‘penguasaan kapasitas seksual dan reproduktif perempuan oleh laki-laki’ muncul sebelum pembentukan struktur kelas yang hirarkis di negara-negara dalam bentuk paling awal. Lebih jauh lagi, ia berpendapat bahwa laki-laki di dalam masyarakat menggunakan model penguasaan atas perempuan sebagai model untuk dominasi atas kelas-kelas yang lain (seperti petani yang hasil ladangnya mereka rebut) dan atas masyarakat-masyarakat lain (seperti mereka yang ditaklukkan dalam peperangan dan dijadikan budak).*

Penelitian sejarah feminis yang lain* memperlihatkan bahwa berkembangnya agama Nasrani di Eropa melibatkan serangan terhadap praktek-praktek pagan dimana perempuan memainkan peranan penting. Sejak agama Nasrani menjadi agama negara pada abad ke-4 penguasa gereja menyingkirkan perempuan dari setiap upacara peribadatan karena menganggap perempuan dan seks mencemarkan kesucian agama. Kecemburuan terhadap kemampuan perempuan memberi hidup dan melakukan praktek-praktek gaib membuat para padri mengadopsi jubah yang feminin. Menghadapi maraknya gerakan-gerakan perlawanan kaum miskin terhadap kekuasaan despotik gereja di abad pertengahan, seperti kelompok Cathars, Poor of Lyon, dan Brethren of Free Spirit, penguasa gereja mengeluarkan semacam ‘katekisme seksual’ yang dengan rinci menetapkan posisi persetubuhan yang diijinkan, hari-hari baik untuk melakukan persetubuhan, dengan siapa persetubuhan diijinkan dan dengan siapa dilarang. Gereja melihat ancaman luar biasa dari komunitas- komunitas merdeka yang dianggap menyebarkan bid’ah ini karena mereka bukan saja mengkritik hirarki sosial, eksploitasi ekonomi, dan korupsi di lingkungan gereja, tetapi juga menjalankan prinsip-prinsip alternatif, seperti hidup komunal dan kemiskinan apostolik yang dianut gereja primitif. Perempuan mendapat tempat yang terhormat di kelompok-kelompok zindik ini dan menjadi sumber pengetahuan tentang pengelolaan kemampuan prokreasi dan pencegahan kehamilan. Ketika gereja kemudian melancarkan operasi Inkuisisi Suci di seluruh penjuru Eropa, baik ribuan pengikut gerakan perlawanan, maupun pengetahuan tentang mereka dimusnahkan dengan cara-cara yang sangat mengerikan.

Demikian juga perkembangan kapitalisme di Eropa disertai oleh bentuk-bentuk baru pengendalian terhadap perempuan. Pemusnahan tubuh dan pengetahuan perempuan demi tegaknya tatanan dunia baru boleh dikatakan mencapai puncaknya pada abad ke 16 dan 17. Seiring dengan berkembangnya kapitalisme yang bergerak dengan asas keteraturan dan rasionalitas, perburuan terhadap ratusan ribu perempuan yang dianggap dukun sihir berlangsung di Eropa dan Amerika. Praktek-praktek ritual gaib untuk perawatan kesehatan, penyembuhan, atau penentuan hari baik, yang bergantung pada pengetahuan lingkungan hidup, fenomena perubahan alam dan gugus bintang mengganggu ketertiban disiplin kerja. Pendisiplinan terhadap tubuh perempuan menjadi model bagi penaklukan daerah-daerah jajahan dan penindasan oleh kelompok-kelompok tertentu di dalam masyarakat jajahan. Seperti disinyalir Silvia Federici, ‘ekspansi global kapitalisme melalui kolonialisasi dan Kristenisasi memastikan bahwa persekusi ini akan ditanamkan di dalam tubuh masyarakat jajahan, dan pada gilirannya akan dilaksanakan oleh komunitas-komunitas terjajah atas nama mereka sendiri dan terhadap anggota-anggota mereka sendiri.’*

Dalam sejarah Indonesia proses penanaman model pemusnahan perempuan ala abad pertengahan ini berlangsung seiring dengan terbangunnya kediktatoran Suharto pada akhir 1965. Dengan cerdas (sekaligus mengerikan) penguasa militer menggunakan imaji seksual keliaran dan kebuasan perempuan-perempuan ‘komunis’ yang menari-nari telanjang di Lubang Buaya untuk menumbuhkan kebencian terhadap perempuan yang berpolitik. Propaganda hitam ini dengan segera memicu serangan fisik terhadap semua perempuan yang dianggap anggota Gerwani, serta anggota PKI dan organisasi-organisasi massa lainnya yang dianggap sealiran. Pesannya jelas: perempuan ‘komunis’, perempuan yang berpolitik membahayakan keselamatan dan integritas bangsa ini. Oleh sebab itu, menjadi sah untuk melakukan pembasmian terhadap siapa pun yang dianggap ‘komunis’ sampai ke akar-akarnya.*

Untuk pertama kalinya dalam sejarah modern Indonesia pejuang perempuan dihujat secara massal sebagai ‘pelacur’ dan ‘penyilet penis jenderal’ – tuduhan yang kemudian terbukti tidak benar *– diserang secara seksual dan diperkosa secara massal, dibunuh, organisasinya dibubarkan, lalu sumbangannya dalam sejarah dihapuskan. Kita sudah menyaksikan dan mengalami keindonesiaan seperti apa yang lahir dari kebencian dan semangat pemusnahan serupa ini.

Pemerintah Orde Baru tidak hanya menghancurkan Gerwani tetapi juga merebut otoritas organisasi-organisasi perempuan lainnya dalam menentukan gerak mereka. Ide-ide emansipatoris tentang kemandirian perempuan yang belum selesai diperbincangkan sejak dekade ke-2 abad ke-20 dikooptasi dan diberi bentuk yang paling konservatif: ‘peran ganda wanita’. Pemerintah kemudian membentuk organisasi-organisasi istri pegawai yang strukturnya mengikuti birokrasi pemerintahan sipil dan militer dan kepemimpinannya sejalan dengan jabatan suami. Sementara itu kekerasan militer secara massal terhadap perempuan berlanjut di Aceh, Papua Barat dan Timor Leste. Di masa inilah nilai-nilai patriarkal dari jaman feodal dan kolonial menemukan peneguhan dari prinsip kerja militeristik yang menuntut hirarki dan loyalitas tak berbatas dan mengagungkan kekerasan. Rasa- rasanya baru kemarin kita rayakan kemenangan gerakan perempuan yang berhasil mendesak pemerintahan Habibie untuk meminta maaf dan mengakui perkosaan Mei sebagai tanggung jawab negara, membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta, dan mendirikan Komnas Perempuan. Untuk pertamakalinya perkosaan dan kekerasan terhadap perempuan menjadi wacana nasional – sesuatu yang tidak berhasil diperjuangkan gerakan nasionalis bagi para perempuan yang menjadi jugun ianfu di jaman Jepang. Kemenangan ini diikuti kemenangan-kemenangan lain, seperti pengesahan UU Kekerasan dalam Rumah Tangga, UU Kewarganegaraan, dan kuota 30 % di badan legislatif. Sekarang kita saksikan bangkitnya sebuah gerakan yang ingin mengubah Indonesia menjadi negara agama. Sudah bisa diduga, aksi pertama berbentuk kendali atas tubuh dan seksualitas perempuan. Kita tidak boleh membiarkan aspirasi abad pertengahan ini mendapat peneguhan dari sekutu-sekutu tradisionalnya: modal internasional dan kekuatan militer. Kita harus pertahankan tiap jengkal yang sudah kita menangkan.

Negara Sekuler

Dalam mengkritik gerakan yang ingin mengubah Indonesia menjadi negara agama saya berangkat dari pengalaman perempuan karena tubuh perempuan merupakan mata rantai terlemah dalam sistem penindasan. Ia menjadi sasaran utama karena pada tubuh perempuan lah dapat dibangun titik pijak paling kokoh untuk merambah ke wilayah lain. Logika ini agak sulit dipahami karena patriarki juga tumbuh subur dalam gerakan- gerakan lain yang menyatakan dirinya sekuler, progresif revolusioner, kiri, dst. Justru di kalangan yang konon beraspirasi sejiwa inilah tugas kaum feminis mencerdaskan bangsa patriark sering bertemu jalan buntu. Di sisi lain, saya menentang gerakan ini bukan saja karena ia mengurangi kebebasan perempuan dan kebebasan individu-individu lainnya tetapi juga berlawanan dengan semangat nasionalisme kerakyatan yang melahirkan Indonesia. Maka kita tidak bisa hanya menimbang ancaman gerakan ini bagi perempuan; kita harus mampu memperhitungkan pula sistem dominasi lebih luas yang dibayangkan para pendukung gerakan ini. Saya menduga banyak dari kita menggunakan istilah ‘fundamentalisme’ untuk menggambarkan pandangan tidak toleran, picik, tidak luwes, dan kelewat ortodoks. Istilah ini, yang kita pinjam dari bahasa Inggris, adalah hujatan yang kita lontarkan kepada pihak lain. Jarang seseorang mengakui dirinya fundamentalis. Tetapi kalau kita pertimbangkan arti harafiah istilah tersebut kita mungkin akan bertanya-tanya apa masalahnya menjadi fundamentalis. Istilah ini semata-mata berarti memiliki komitmen terhadap hal-hal yang fundamental.

Saya ragu apakah ada banyak orang yang mengaku beragama akan mengatakan bahwa mereka tidak peduli akan hal-hal yang fundamental dalam agamanya dan hanya mengikuti segala sesuatu yang sifatnya periferal dan tak terlalu penting. Misalnya, apakah seorang penganut Kristen akan mengatakan, ‘Oh, saya ngga percaya soal-soal Yesus Kristus, tapi saya senang sekali dengan hiasan Natal?’ Kebanyakan debat di kalangan penganut suatu agama, terutama agama-agama Samawi, berkisar pada penafsiran yang berbeda-beda tentang apa yang dianggap hal-hal fundamental.

Menurut saya istilah fundamentalisme tidak menggambarkan dengan tepat masalah yang kita hadapi dewasa ini. Penggunaan istilah ini memberi kesan bahwa masalah utama kita berkaitan dengan soal teologi. Kalau kita berasumsi bahwa musuh kita adalah orang-orang yang terlalu takwa dan tak bisa kompromi dalam urusan kepercayaan agamanya maka kita dapat mengajukan kepercayaan agama yang lebih ‘liberal’ atau ‘inklusif.’ Tapi tawaran ini tidak akan menyelesaikan persoalan karena ia tetap berada di ranah internal perselisihan teologis. Sekali kita masuk dalam ranah tersebut akan sulit keluar. Perselisihan teologis sudah berlangsung berabad- abad – beberapa ribu tahun bagi agama-agama tertentu – dan tak akan ada akhirnya.

Masalah yang kita hadapi adalah masalah politik. Masalah ini melibatkan dua kepercayaan: satu, bahwa seharusnya tak ada pemisahan antara agama dan negara, bahwa pengelolaan negara harus secara keseluruhan dipandu satu agama, dan dua, bahwa komunitas agama mayoritas harus mengendalikan negara.

Apa sebutan bagi kedua kepercayaan ini? Saya tak tahu pasti, tapi yang jelas bukan fundamentalisme. Mungkin kita bisa menyebut yang pertama sebagai ‘penolakan terhadap lingkup duniawi’ dan yang kedua ‘politik identitas sensus.’

Tentang kepercayaan pertama: jika orang berpendapat bahwa agamanya tidak mengenal pembedaan antara yang suci dan yang profan, yang ilahiah dan yang duniawi, maka ia akan sampai pada kesimpulan- kesimpulan yang aneh. Jelas bahwa ada banyak aspek dalam kehidupan kita yang tak ada hubungannya dengan agama. Ilmu pengetahuan, misalnya. Apakah agama yang berbeda-beda punya gambaran tentang segitiga yang berlainan? Apakah elektron mengikuti hukum-hukum dari Tuhan yang berbeda-beda?

Bangsa Indonesia adalah entitas yang sepenuhnya duniawi. Pada saat proklamasi kemerdekaan rakyat kepulauan ini tidak dipersatukan oleh agama, suku bangsa, atau bahasa apa pun; mereka dipersatukan oleh pengalaman sejarah penindasan politik dan eksploitasi ekonomi; mereka berbagi komitmen untuk menciptakan masyarakat baru yang lebih demokratis, egalitarian dan sejahtera. Demokrasi tidak hanya dicapai di bidang politik, melalui pemilu, tetapi juga di bidang ekonomi. Baik Sukarno dan Hatta, misalnya, memperjuangkan ‘demokrasi ekonomi’ dan ‘sosialisme.’ Pancasila sepenuhnya merupakan pakta buatan manusia yang memberikan prinsip-prinsip acuan hidup bersama sebagai satu bangsa. Bangsa Indonesia adalah proyek masa depan, sesuatu yang sebelumnya tak ada tapi harus dibangun, misalnya melalui kampanye Pemberantasan Buta Huruf atau penyebarluasan penggunaan bahasa Indonesia. Inilah beberapa hal fundamental dalam nasionalisme Indonesia.

Kalau sekarang ada klaim bahwa entitas buatan manusia ini, yang diciptakan untuk tujuan kemanusiaan, harus menjadi rumah bagi ‘hukum Tuhan’, klaim itu salah alamat. Ini seperti kalau di desa ayah saya di Bali kami mengubah rumah biasa menjadi pura. Rumah adalah untuk urusan-urusan duniawi. Kami tidak bisa menggunakannya sebagai tempat pemujaan kecuali jika kami rubuhkan seluruh bangunan dan mengganti rangka asalnya.

Negara harus menjadi ruang sekular jika orang-orang dengan agama yang berbeda-beda berkehendak hidup bersama. Jika tak ada pemisahan antara agama dan negara semua perselisihan keagamaan akan menjadi konlik politik.

Kepercayaan kedua, yaitu kepercayaan bahwa komunitas agama yang mayoritas harus mengendalikan negara, tidak kalah absurdnya. Begitu komunitas keagamaan diperhitungkan dalam angka, agama bukan lagi soal keyakinan pribadi; ia menjadi obyek pengetahuan birokratik. Cara negara menggolongkan suatu kelompok menjadi unsur hakiki bagi sebuah kelompok untuk mendefinisikan dirinya.

Selintas kepercayaan ini seperti mengikuti prinsip demokrasi, bahwa komunitas mayoritas harus berkuasa. Tekanannya di sini pada ‘seperti.’ Demokrasi didasarkan pada mayoritas yang ditentukan oleh pemilu, bukan oleh mayoritas permanen berdasarkan angka sensus. Mayoritas dalam demokrasi dapat berubah-ubah. Sekelompok orang yang dihitung melalui sensus tidak selalu memilih sebagai satu blok.

Kalau dasar pertimbangannya adalah sensus, pertanyaannya kemudian adalah mayoritas yang mana? Populasi suatu negara dapat dibagi-bagi dalam berbagai cara. Di Indonesia mayoritas orang tinggal di Jawa. Haruskan penduduk Jawa diberi hak untuk berkuasa? Haruskan Indonesia secara resmi menyebut dirinya negara Jawa? Mayoritas penduduk, menurut statistik BPS, adalah buruh. Jadi, sudah sepantasnya buruh dan rakyat pekerja punya suara lebih besar untuk menentukan masa depan negeri ini. Sampai sensus terakhir tahun 2000 jumlah perempuan sedikit lebih banyak daripada laki-laki. Saya tentu berharap Indonesia menjadi negeri perempuan sebelum jumlah laki-laki tiba-tiba melampaui jumlah kami.

Saya tidak bisa menerima gagasan negara agama, atas nama ajaran agama apa pun. Belajar dari sejarah, saya menangkap bahwa ada paling tidak tiga hal fundamental yang disepakati para pejuang nasionalis, yaitu: negara sekuler, demokrasi keterwakilan, dan reforma agraria. Saya juga teringat pada ulasan pemikir kebudayaan Aijaz Ahmad tentang tumbuhnya fasisme Hindu di India bahwa keinginan mistik untuk mendirikan negara berbasis institusi keagamaan merupakan ‘respons patologis saat berhadapan dengan ‘ancaman kehancuran. Ada harapan bahwa fanatisme ideologis akan mengimbangi kelemahan-kelemahan struktural.’ Seperti sudah tampak dalam sejumlah insiden beberapa tahun terakhir, ambisi pesakitan serupa ini menggunakan cara-cara ‘mobilisasi maskulin’ yang menghalalkan kekerasan demi surga – kultur yang selama berdekade diperangi gerakan feminis dimana pun di dunia.*

Fundamentalisme Pasar Bebas

Partai-partai politik yang mendukung UU Anti Pornografi membenarkan posisi mereka dengan mengatakan bahwa hukum ini dimaksudkan untuk melindungi perempuan dan anak-anak. Ini pembenaran yang ironis karena partai-partai yang sama bertanggung jawab atas kebijakan-kebijakan ekonomi yang sudah begitu memiskinkan perempuan dan anak-anak. Dalam urusan pengelolaan keuangan negara kita bisa melihat dimana prioritas parpol-parpol ini berada: peningkatan kekayaaan pribadi, anggaran belanja partai, dan perusahaan-perusahaan besar. Layanan kesehatan dan pendidikan, layanan-layanan yang sesungguhnya sangat penting bagi kaum miskin, bukanlah prioritas utama. Maka partai politik dua kali mengkorbankan perempuan: pertama dengan membiarkan mereka hidup dalam kemiskinan, dan kedua, dengan mengkriminalkan perempuan- perempuan miskin ketika mereka terpaksa masuk gelanggang kerja seks komersial untuk memperoleh uang dari laki-laki berpunya.

Kita sudah begitu terbiasa melihat ‘fundamentalisme agama’ sebagai ancaman terhadap kebebasan perempuan sehingga kita alpa melihat ancaman yang lain, terutama karena ancaman itu dengan menarik mempromosikan gagasan kemerdekaan individu. Ancaman lain ini sering disebut ‘fundamentalisme pasar bebas’. Di sini saya pikir istilah ‘fundamentalisme’ tepat dalam menunjukkan kepercayaan terhadap kemuliaan pasar bebas yang dogmatis dan tidak toleran. Tetapi lagi lagi, persoalannya bukanlah bahwa sejumlah orang dogmatis tetapi bahwa mereka dogmatis tentang prinsip-prinsip yang salah.

Coba kita periksa istilah ‘pasar bebas’ itu sendiri. Memang ia terdengar seperti jenis kebebasan yang lain, seperti kebebasan berbicara, kebebasan berkumpul, kebebasan pers, dan kebebasan beragama. Bahkan beberapa LSM di Indonesia memasukkan pasar bebas sebagai jenis-jenis kebebasan yang konon mereka bela; masyarakat bebas adalah masyarakat yang menerima pasar bebas, yaitu ketika aturan pemerintah terhadap pasar sangat minimal.

Tapi pasar bebas adalah jenis kebebasan yang lain. Kalau orang atau kelompok boleh-boleh saja memiliki kebebasan berbicara, dan kebebasan lain-lain. Tapi hal abstrak dan impersonal seperti ‘pasar’ tidak bisa memiliki kebebasan. ‘Pasar’ bukanlah warga negara negeri ini. Pertanyaannya kemudian adalah apa hubungan ‘pasar’ dengan kebebasan kita, sebagai warga negara? Apa yang baik dari kebebasan atau ketidakbebasan pasar? Dalam banyak kasus, pasar justru harus tidak bebas agar kita sebagai warga negara bisa hidup bebas.

Aturan-aturan pemerintah pada hal-hal tertentu tetap dibutuhkan. Dalam hal upah dan jam kerja pasar tidak sepenuhnya bebas. Jika diserahkan bulat-bulat kepada pengusaha mereka tidak ingin membayar gaji buruh. Banyak negara memiliki hukum yang mengatur upah minimum justru karena pengusaha, jika tak diatur, akan membayar buruh sekecil mungkin. Juga, banyak negara memiliki hukum yang mengatur jam kerja, lagi, justru karena pengusaha akan menuntut buruh untuk bekerja melampaui batas-batas ketahanannya sebagai manusia. Sistem kerja delapan jam sehari bukanlah kreasi imajinatif pengusaha, tapi hasil agitasi gerakan buruh yang menuntut pemerintah mensahkan hukum yang membatasi jam kerja.

Sesudah depresi global 1929, banyak orang, termasuk pengusaha, yang melihat bahwa kapitalisme itu sendiri tidak akan bertahan tanpa dijaga aturan-aturan pemerintah. Anarki pasar, dengan siklus lonjakan dan ledakan yang tak terduga, mengancam akan mengakhiri sistem investasi swasta itu sendiri. Selama dekade 1930an banyak pemerintah melakukan intervensi yang meluas di bidang ekonomi. Lalu pada Perang Dunia II pemerintah melakukan intervensi lebih jauh untuk membiayai dan mengorganisir produksi suplai untuk perang. Maka di akhir masa peperangan ada semacam konsensus bersama di sebagian besar negara-negara industri untuk mendukung lebih banyak peraturan pemerintah dibandingkan dengan yang pernah ada sebelum 1929.

Kaum nasionalis Indonesia berpandangan sangat kritis terhadap kapitalisme, terutama karena sistem itu terkait demikian erat pada imperialisme. Investor swasta Belanda, dan investor lain dari segala penjuru dunia, menyelenggarakan perkebunan-perkebunan kopi, gula, teh dan tembakau untuk memperoleh keuntungan bagi diri mereka sendiri dan negeri-negeri mereka. Tak banyak yang tersisa bagi orang Indonesia. Kaum nasionalis Indonesia melihat bahwa sistem ekonomi yang berlandaskan investasi swasta akan menimbulkan ketidaksetaraan antar kelas dan tidak menjamin kesejahteraan sosial. Hampir setiap tokoh nasionalis Indonesia membela sosialisme dalam bentuknya yang bermacam-macam, dari versi Hatta yang didasarkan pada koperasi sampai versi PKI yang menuntut perencanaan oleh negara.

Sejak masa kemerdekaan pemerintah Indonesia tidak pernah berhasil membangun badan-badan dan prosedur yang efektif untuk menata ekonomi demi kepentingan nasional. Pemerintahan Sukarno disibukkan oleh konsolidasi kekuatan-kekuatan politik yang bersaing di dalam negeri untuk menghadapi ancaman intervensi negara-negara Blok Barat dalam kerangka politik Perang Dingin. Rezim Suharto semata-mata menjual sumber daya negeri ini dengan murah pada perusahaan-perusahaan asing atau ke perusahaan-perusahaan Indonesia yang dijalankan oleh sekutu-sekutunya. Namun, rezim yang sama sering melanggar prinsip-prinsip pasar bebas, dengan mempertahankan sistem subsidi bagi komoditi-komoditi tertentu dan mendirikan banyak BUMN, antara lain untuk menjaga loyalitas kelas menengah, pegawai negeri dan pengusaha nasional kepada pemerintah. Bisa dikatakan bahwa rezim ini tumbang justru karena ia mengikuti nasehat dari AS untuk menderegulasi sektor finansial. Adalah ketiadaan pengawasan terhadap kegiatan perbankan yang menyebabkan krisis moneter 1997.

Pemerintah AS mulai mengadopsi ‘fundamentalisme pasar bebas’ untuk kebijakan-kebijakan ekonomi mereka pada 1980an. Pada saat yang sama, mereka mulai mendorong filsafat ekonomi serupa di seluruh dunia, terutama melalui pengaruhnya di IMF dan Bank Dunia. Filsafat ekonomi ini dikenal dengan istilah ‘neoliberalisme.’ Dalam prakteknya, filsafat ini menyentuh beberapa kebijakan: pengeluaran negara untuk kesejahteraan publik, termasuk pendidikan dan kesehatan, harus dikurangi; perusahaan-perusahaan negara harus dijual kepada investor swasta; dan aturan-aturan bagi bisnis harus dihilangkan.

Saya tidak akan memberikan kritik terhadap neoliberalisme di sini. Herry Priyono sudah menyampaikannya dengan baik pada Pidato Kebudayaan dua tahun yang lalu. Yang ingin saya soroti adalah dampak neoliberalisme terhadap kaum perempuan. Kebijakan-kebijakan neoliberal di seluruh dunia sudah menunjukkan rekor yang bukan main konsisten dalam hal memiskinkan lebih banyak perempuan, menurunkan standar hidup mereka, dan meningkatkan beban kerja mereka. Kalau propaganda neoliberalisme menjanjikan kebebasan dan keberagaman pilihan bagi perempuan, setelah paling tidak 25 tahun beroperasi yang terwujud hanyalah kebebasan memilih untuk bekerja atau mati. Melalui mekanisme Fleksibilitas Pasar Tenaga Kerja, misalnya, buruh perempuan yang terkena PHK mau tidak mau menerima sistem kerja kontrak dengan upah rendah, tanpa perlindungan dari pemecatan dan jaminan kesejahteraan apa pun.

Saya tidak berbicara tentang satu dua kasus. Kalau BPS mencatat bahwa jumlah total pekerja di bidang industri utama sebesar 102.049.857 juta jiwa dan hampir 50% diantaranya adalah perempuan, kita berurusan dengan jutaan buruh perempuan yang setiap hari berhadapan dengan ketidakpastian. Semakin banyak perusahaan yang menggunakan sistem kerja kontrak karena sistem ini memberi mereka keleluasaan memilih jenis buruh seperti apa yang sesedikit mungkin membebani biaya produksi dan mudah dikendalikan. Kita perlu melakukan penelitian lebih lanjut untuk mengetahui apa dampak sistem kerja kontrak terhadap kesehatan perempuan, termasuk kesehatan reproduksinya, sejak perusahaan tidak lagi menanggung biaya perawatan kesehatan, meniadakan cuti haid dan cuti hamil.

Ibu dan pengurus rumah tangga tidak mengalami nasib lebih baik. Pemotongan subsidi terhadap BBM dan layanan publik (istilah yang tidak tepat lagi digunakan di masa privatisasi ini) menambah beban luar biasa bagi pengeluaran rumah tangga sehari-hari. Mi instan dan gorengan dalam jumlah terbatas menjadi menu utama sehari-hari. Slogan 4 Sehat 5 Sempurna sudah lama tak terdengar. Para ibu yang suami-suaminya di PHK menanggung beban berlipat ganda karena harus mencari pekerjaan alternatif sambil tetap menjalankan tugas-tugas kerumahtanggaan. Tak jarang mereka menjadi sasaran keputusasaan suami yang tak kunjung memperoleh pekerjaan dalam bentuk kekerasan verbal pun fisik.

Di tengah suasana kecemasan, pemiskinan dan kekerasan meluas serupa ini kampiun-kampiun pasar bebas menebar ilusi dan mimpi tentang melimpah dan beragamnya komoditi pelengkap gaya hidup modern melalui industri hiburan. Sementara itu institusi finansial yang resmi pun tak resmi berlomba-lomba menawarkan kredit dengan bunga mencekik. Sudah bukan rahasia lagi bahwa masyarakat urban lebih memilih membeli telpon selular atau krim pemutih wajah daripada vitamin C. Ini seperti ‘pepatah’ lama ‘Biar tak ada nasi, asal aksi.’ Industri periklanan juga mengkooptasi ide-ide feminis tentang pemberdayaan perempuan dengan mendorong kemandirian dan kebebasan perempuan untuk membeli barang-barang kesenangannya.

Saya tidak akan memperkeruh potret suram yang sudah saya tampilkan agar saya tidak dituduh menyebarkan materi pornografi kemiskinan. Saya hanya ingin menegaskan keterkaitan antara kekacauan yang ditimbulkan kebijakan-kebijakan neoliberal dengan bangkitnya konservatisme agama. Salah satu obat paling manjur bagi epidemi kemasygulan adalah janji adanya surga dan juru selamat. Fenomena ini sudah mendunia dan tidak terbatas pada masyarakat agraris yang dianggap terbelakang. Di Amerika Serikat tumbuhnya gereja-gereja Evangelis berskala raksasa berjalan seiring dengan pemangkasan jaminan sosial bagi kaum miskin. Krisis ekonomi pada akhir 1990an di Korea Selatan mendorong pemerintah menegakkan prinsip-prinsip patriarkal dalam Konfusianisme untuk mencegah keresahan sosial. Dalam skema peredaman keresahan ini perempuan yang sebenarnya terkena dampak paling keras justru diharuskan berperan sebagai perawat dan penghibur para patriark yang galau. Kaum patriark di Indonesia bahkan membutuhkan pasukan perawat dan penghibur dari segala kalangan dan usia. Sampai di situlah batas kemajemukan yang mereka bayangkan!

Epilog

Saya ingin menegaskan bahwa ancaman yang kita hadapi saat ini bukanlah teologi yang buruk. Kita seharusnya tidak terjebak dalam perang teologi karena yang kita hadapi adalah pertarungan politik dan kultural. Kita sedang berebut ruang dan pengaruh untuk menentukan rambu-rambu kekuasaan negara dan merumuskan keindonesiaan.

Dalam arena pertarungan ini kita perlu membangun gerakan kebudayaan yang memungkinkan tumbuhnya imajinasi tentang dunia baru yang kita dambakan dengan cita-cita politik yang jelas. Kita tidak bisa bertahan dengan posisi-posisi anti a atau b sebagai reaksi terhadap provokasi ‘pihak sana’. Kita tidak boleh membiarkan gerak kita ditentukan oleh manuver-manuver yang mereka rancang untuk mengacak-acak kesatuan dan keteraturan derap kita. Kita harus tegaskan posisi kita terhadap hal-hal fundamental yang menjadi landasan dan kerangka tegaknya republik ini. >>>

Berlawanan dengan pandangan para pendukung UU Pornografi yang menyatakan bahwa mereka berniat melindungi perempuan dari kekerasan, kemiskinan, dan keruntuhan akhlak, saya berpendapat bahwa pembebasan tubuh dan gerak perempuan merupakan salah satu prasyarat utama dalam penegakan demokrasi, kemanusiaan dan keadilan sosial. Kami bukan makhluk lemah yang tak berakal-budi. Kami bukan obyek penerima sedekah dan tindakan karitatif lainnya. Sepanjang sejarah peradaban manusia perempuan selalu punya cara untuk bertahan, melawan dan mencari celah-celah pembebasan. Kalau tidak, kami sudah punah sebagai spesies.***

Jakarta, 10 November 2008

Kepustakaan

Ahmad, Aijaz. ‘Fascism and National Culture: Reading Gramsci in the Days of Hindutva’ in Social Scientist, Vol. 21, Nos. 3-4, March-April 1993

Anderson, Benedict. ‘How did the generals die?’ dalam Indonesia 43 (April 1987): 109-34

Bhargava, Rajiv, ed. Secularism and its Critics. New Delhi: Oxford University Press, 1998

Blackburn, Susan. Kongres Perempuan Pertama. Tinjauan Ulang. Jakarta: Buku Obor dan KITLV Jakarta, 2007

Costa, Mariarosa Dalla and Giovanna F. Dalla Costa, ed. Women, Development and Labor of Reproduction: Struggles and Movements. Eritrea: Africa World Press, 1999

Federici, Silvia. Caliban and the Witch: Women, the Body, and Primitive Accumulation. New York: Autonomedia, 2004

Harvey, David. A Brief History of Neoliberalism. New York: Oxford University Press, 2005

Djojopuspito, Suwarsih. Manusia Bebas. Jakarta: Penerbit Djembatan, 2000

Duggan, Lisa. The Twilight of Equality? Neoliberalism, Cultural Politics, and the Attack on Democracy. Boston: Beacon Press, 2004

Eagleton, Terry. The Function of Criticism: From the Spectatorto Post-Structuralism. England: Verso, 1985

Ingleson, John. ‘Revolutionary Ideas and the Secular Non-Cooperating Nationalists in Indonesia’ dalam Review of Indonesian and Malaysian Affairs, Vol. 8, No. 1, Januari-Juni 1974

Kartini. Kartini: Surat-surat kepada Ny. R. M. Abendanon-Mandri dan Suaminya. Sulastin Sutrisno, penerjemah. Jakarta: KITLV dan Djambatan, 2000

Lerner, Gerda. The Creation of Patriarchy. New York: Oxford University Press, 1986

Marx, Karl. ‘On the Jewish Question’ dimuat pertamakali di Deutsch-Französische Jahrbücher, Februari 1844

Rich, Adrienne. Arts of the Possible. Essays and conversations. New York: Norton 2002

On Lies, Secrets, and Silence. Selected Prose 1966-1978. New York: Norton, 1979

Sarkar, Tanika dan Urvashi Butalia, ed. Women and the Right Wing Movements: Indian Experiences. London: Zed Books, 1995

Scott, Joan Wallach, ed. Feminism and History. New York: Oxford University Press, 1996.

Gender and the Politics of History. New York: Columbia University Press, 1988.

Shackford-Bradley, Julie. ‘Autobiographical Fictions: Indonesian Women’s Writing from the Nationalist Period.’ Disertasi PhD yang disampaikan ke University of California-Berkeley, 2000.

‘Lidah Ibu: Mother Tongue: Genealogies of Women-Centered Discourses in Early Modern Indonesian Fiction (1900-1950).’ Makalah tidak diterbitkan.

Shiraishi, Takashi. Zaman Bergerak: Radikalisme Rakyat di Jawa 1912-1926. Jakarta: Pustaka Utama Grafiti, 1997

Stoler, Laura Ann. ‘Carnal Knowledge and Imperial Power: Gener, Race, and Morality in Colonial Asia’ dalam Joan Wallach Scott, Feminism and History.

Supeli, Karlina. ‘Persekongkolan Melenyapkan Keadaban.’ Makalah tak dipublikasikan untuk Seminar Pengungkapan Kebenaran: Jalan untuk Merekonstruksi Keindonesiaan, Elsam, Mei 2008

Thukul, Wiji. Aku Ingin Jadi Peluru. Magelang: Indonesia Tera, 2000

Toer, Pramoedya Ananta. Panggil Aku Kartini Saja. Jakarta: Lentera Dipantara, 2006

Vreede-De Stuers, Cora. The Indonesian Woman: Struggles and Achievements. The Hague: Mouton & Co – ‘s-Gravenhage, 1960

Wieringa, Saskia E. Penghancuran Gerakan Perempuan di Indonesia. Jakarta: Kalyanamitra, 1998


Leave a Reply