Komnas Perempuan Luncurkan Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan

Pernyataan Pers Dalam rangka Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan
Mendesak Komitmen Politik Kandidat Pemilu 2009 untuk Pemenuhan Hak Asasi Manusia Perempuan

Pada tahun 2008, untuk ke-8 kalinya Komnas Perempuan mendorong dan mendukung gerakan perempuan Indonesia melaksanakan kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan. Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan adalah kampanye global yang pertama kali dicetuskan pada tahun 1991 oleh Women’s Global Leadership Institute. Kampanye ini dimulai pada tanggal 25 November yang adalah Hari Internasional Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan dan berakhir tanggal 10 Desember yang merupakan Hari HAM Internasional. Pilihan ini dimaksudkan untuk menghubungkan antara kekerasan terhadap perempuan dengan HAM serta menekankan bahwa kekerasan terhadap perempuan adalah pelanggaran HAM. Selama 16 hari masa kampanye, individu aktivis maupun lembaga dan komunitas HAM perempuan melakukan berbagai aktivitas pendidikan publik tentang Kekerasan Terhadap Perempuan dan Hak Asasi Perempuan.

Tema Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan pada tahun 2008 adalah “Mendesak komitmen politik kandidat Pemilu 2009 untuk pemenuhan HAM Perempuan”. Tema ini dirumuskan Komnas Perempuan bersama dengan 24 mitra, yang terdiri dari wakil LSM perempuan, kelompok industri kreatif, komunitas agama dan lembaga pemerintahan daerah serta nasional, dalam sebuah workshop perumusan tema pada bulan Agustus 2008. Mulai besok Komnas Perempuan bersama 37 mitra akan melakukan Kampanye 16 hari Anti kekerasan Terhadap Perempuan. Mereka tersebar di beberapa wilayah Indonesia, dari Sumatera hingga Papua (info detil terlampir). Komnas Perempuan mendukung agenda kampanye ke 37 mitra tersebut dengan cara memfasilitasi perumusan tema bersama serta mendistribusikan alat-alat kampanye yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung kegiatan kampanye mereka. Tema “Mendesak komitmen politik kandidat Pemilu 2009 untuk pemenuhan HAM perempuan” dipilih dengan mempertimbangkan beberapa hal mendasar berikut ini.

√ Masih tingginya angka kekerasan terhadap perempuan dan pelanggaran HAM perempuan

Baik temuan Komnas Perempuan sebagaimana tercatat dalam CATAHU 2008 maupun hasil pemetaan oleh berbagai mitra menunjukkan masih tingginya angka kekerasan terhadap perempuan dan pelanggaran HAM perempuan. CATAHU Komnas Perempuan tahun 2008 menyatakan bahwa angka KTP mencapai 25.522 kasus yang terlapor & tertangani. Kekerasan terhadap perempuan mewujud dalam bentuk Kekerasan Dalam Rumah Tangga, eksploitasi pekerja migran dan perdagangan perempuan hingga kekerasan seksual dalam konteks konflik sumber daya alam dan konflik politik (konflik bersenjata).

Kebijakan yang diskriminatif dan tidak berpihak pada perempuan korban

Komnas Perempuan dan mitra-mitranya juga sependapat bahwa tantangan besar terhadap upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan dan pemenuhan HAM perempuan di Indonesia datang dari kebijakan yang diskriminatif terhadap perempuan. Setidaknya terdapat 28 kebijakan seperti itu di tingkat nasional maupun daerah. Kebijakan itu diskriminatif sebab ia mengkriminalisasi perempuan dan bertujuan mengendalikan (tubuh) perempuan. Seluruh kebijakan diskriminatif ini merupakan bagian dari sejumlah kebijakan yang menggunakan agama dan moralitas sebagai landasannya serta yang mencerminkan kecenderungan politisasi identitas dan politik pencitraan oleh elit politik di Indonesia. Belum termasuk dalam kebijakan diskriminatif ini, misalnya, 6 kebijakan daerah tentang pekerja migran yang tidak berperspektif HAM dan jender.

Hak perempuan korban atas Kebenaran, Keadilan dan Pemulihan

Jaminan konstitusional atas hak-hak perempuan sebagaimana tertera dalam UUD 45 amandemen IV belum sepenuhnya terimplementasi secara efektif. Jalan perempuan korban mendapatkan hak-nya atas Kebenaran, Keadilan dan Pemulihan masih panjang. Salah satu contoh terkuat tantangan ini adalah belum adanya pengakuan negara atas pengalaman perempuan korban kekerasan seksual dalam konteks konflik politik dan konflik bersenjata (kasus Mei 98, Aceh, Poso, Papua, dll). Ketiadaan pengakuan terhadap perempuan korban kekerasan seksual ini berdampak minimnya akses mereka atas Keadilan dan Pemulihan. Sementara keterbatasan sistem hukum dan pengaruh sejumlah nilai tertentu dari budaya setempat membuka ruang bagi impunitas pelaku kekerasan seksual.

Kampanye hari anti kekerasan terhadap perempuan di Sumatera Barat, 2015 | Kompas Komunitas anti kekerasan terhadap perempuan dan organisasi masyarakat sipil Sumatera Barat menggelar Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan di Padang, Rabu (25/11). Dalam orasinya, mereka mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk segera mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Kompas/Ismail Zakaria (ZAK) 25-11-2015
Komunitas anti kekerasan terhadap perempuan dan organisasi masyarakat sipil Sumatera Barat menggelar Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan di Padang, Rabu (25/11/2015). Dalam orasinya, mereka mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk segera mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. | Kompas/Ismail Zakaria (ZAK)/25-11-2015

 

Suara Perempuan menentukan bagi masa depan bangsa

Komnas Perempuan dan mitra-mitranya siap mengangkat seluruh masalah di atas pada masa Pemilu 2009 dan akan segera dimulai besok pada peringatan hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan Sedunia. Kampanye bersama secara serentak di beberapa daerah ini merupakan salah satu alat konsolidasi awal antar perempuan pemilih. Melaluinya kelompok perempuan merapatkan barisan, menggalang kekuatan dan menyatukan langkah untuk menyikapi momentum Pemilu di Indonesia dengan tema yang sama diperlukan sebagai suatu alat konsolidasi awal. Melaluinya kelompok perempuan merapatkan barisan, menggalang kekuatan dan menyatukan langkah untuk menyikapi momentum Pemilu di Indonesia. Kampanye bersama yang terfokus ini sangat diperlukan untuk membangun kepercayaan diri dan tekad perempuan Indonesia bahwa mereka perlu memakai momentum Pemilu sebagai salah satu alat perjuangan dalam upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan dan pemenuhan HAM perempuan.

Suara Perempuan menentukan bagi perjuangan penghapusan KTP dan pemenuhan HAM

Melihat fakta terkait kekerasan terhadap perempuan dan pelanggaran HAM perempuan sekaligus upaya-upaya penanganannya yang belum sepenuhnya berpihak pada korban, jelas bahwa masih diperlukan upaya bersama yang solid untuk memperbaiki situasi dan meningkatkan capaian yang pernah ada. Suara perempuan sendiri sangat berpengaruh menentukan kepemimpinan negara dan wakil rakyat dalam rangka perjuangan penghapusan kekerasan terhadap perempuan dan pemenuhan HAM. Belajar dari Pemilu 1999 dan 2004, perempuan adalah mayoritas penduduk Indonesia (51 %) dan sekaligus mayoritas pemilih dalam pesta demokrasi di Indonesia.

KPU menyatakan bahwa jumlah pemilih tetap Pemilu 2009 adalah 172 juta orang. Selain itu, dalam langkah-langkahnya mempersiapkan Pemilu, melalui suatu survei nasional pra Pemilu tentang Pemilu 2009, KPU juga menyatakan bahwa sebagian besar pemilih memiliki hanya sedikit informasi tentang Pemilu, dan sebagian besar lagi tidak memiliki informasi apapun. Meski tidak secara langsung bicara tentang perempuan dalam Pemilu, dua kenyataan ini perlu dicermati oleh kelompok perempuan, terutama terkait jumlah perempuan pemilih dan akses mereka atas informasi yang lengkap tentang Pemilu, khususnya tentang calon anggota tetap pemilu legislatif.

Perempuan cermat melakukan pilihan politik, membangun kontrak politik & mengawal implementasi mandat wakil rakyat

Melalui kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan tahun ini, Komnas Perempuan dan mitra-mitra nya mendorong perempuan pemilih agar tidak kehilangan kesempatan dan cermat melakukan pilihannya. Dengan menggalang langkah bersama, membangun kontrak politik dengan para calon wakil rakyat hingga mengawal proses pelaksanaan mandat rakyat oleh para anggota legislatif yang berpihak pada HAM perempuan, perempuan sesungguhnya telah memakai kekuatannya dalam meningkatkan kualitas upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan dan pemenuhan HAM perempuan Indonesia.

Pernyataan Pers Dalam rangka Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan
25 November – 10 Desember 2008

Komnas Perempuan
Jakarta, 24 November 2008

Leave a Reply