JALA PRT Daulat 15 Februari Hari Nasional Pekerja Rumahtangga

hari_prt_waspadaonlineMengingat begitu banyaknya kasus kekerasan terhadap pekerja rumahtangga (PRT) yang luput dari peradilan hukum di Indonesia, jaringan pembela hak-hak asasi PRT yang menyebut diri JALA PRT (Jaringan Nasional Advokasi untuk Perlindungan PRT) melancarkan aksi solidaritas mendesak Pemerintah dan DPR segera menyamakan status PRT sebagai pekerja, menciptakan undang-undang perlindungan kerja bagi mereka, dan memaklumatkan 15 Februari sebagai Hari Nasional Pekerja Rumahtangga.

Sebanyak kurang-lebih tiga ratus perempuan PRT dan para pendukung mereka berkumpul di Bundaran HI Jakarta hari Minggu, 15 Februari 2009, untuk beramai-ramai menyuarakan tuntutan-tuntutan mereka dengan menggunakan peralatan dapur sebagai alat bunyi-bunyian.

“Persoalan upah yang rendah dan tidak terbayar, jam kerja berlebihan, hingga persoalan kekerasan…belum ada UU yang mengatur,” kata Koordinator JALA PRT Lita Anggraini di tengah aksi. Kasus seorang PRT bernama Sunarsih, yang meninggal dunia pada usia 15 tahun akibat kekerasan yang dilakukan majikannya di Surabaya awal tahun 2001, seharusnya sudah cukup untuk menyadarkan Pemerintah betapa mendesaknya undang-undang untuk melindungi PRT, demikian Lita melanjutkan. Dari pesan aksi, tersimpulkan bahwa 15 Februari dipilih sebagai Hari Nasional Pekerja Rumahtangga untuk mengembalikan bangsa pada kesadaran betapa kesemena-menaan terhadap sesama insan manusia mewarnai hubungan majikan-PRT dan kesetaraan hak-hak asasi manusia harus ditegakkan di situ.

Institut Perempuan sebagai anggota JALA PRT menyatakan, menurut survei International Labour Organization (ILO)/International Programme on the Elimination of Child Labour (IPEC) tahun 2003, jumlah pekerja rumahtangga di Indonesia mencapai 2,5 juta orang. Sebaran kerja meliputi: DKI Jakarta dengan jumlah terbesar: 801.566; Jawa Timur: 402.762; Jawa Tengah: 399.159; Jawa Barat: 276.939; Banten: 100.352; Bali: 99.277; Sulawesi Selatan: 62.237; dan Lampung: 60.461; DIY: 39.914. Sementara di provinsi-provinsi  Sumatera Utara, Riau, Sumatera Selatan, NTB, NTT, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Timur jumlahnya tidak terlalu berbeda jauh. Jumlah ini meningkat dari tahun ke tahun dan menunjukkan bahwa PRT merupakan salah satu pilihan pekerjaan – terutama bagi perempuan – di tengah situasi perekonomian dan lapangan pekerjaan yang semakin sulit.

Diingatkan oleh kampanye ini,  UUD 1945 Amandemen 1-4 menyebutkan bahwa: “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum” (Pasal 28D ayat (1)) dan “Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.” (Pasal 28 D ayat (2).

Realitanya jauh sekali dari ideal. PRT mengalami kekerasan dalam segala bentuknya: kekerasan ekonomi seperti upah yang ditunda, upah yang dipotong dan upah yang tak dibayarkan; kekerasan fisik seperti eksploitasi jam kerja, beban kerja yang berat, peristiwa pemukulan, penganiyaan; kekerasan psikis: perendahan, pelecehan, pembatasan ruang gerak, sosialisasi; serta kekerasan seksual.

Setelah mengalami itu semua, sebagai warganegara tidak tersedia pintu bagi mereka untuk mendapatkan keadilan di hadapan hukum. Di tengah budaya yang memandang PRT sebagai pekerjaan hina, absennya sanksi hukum memberi keleluasaan akan terjadinya pelanggaran-pelanggaran kemanusiaan terhadap PRT yang mengarah pada kejahatan tanpa hukuman.

Bersamaan dengan aksi besar di Bundaran HI Jakarta, Elshinta.com memberitakan bahwa sebuah kelompok 15 orang yang mewakili JALA PRT di Nusa Tenggara Barat mengadakan orasi publik  yang menyuarakan tuntutan-tuntutan serupa di tengah keramaian Jalan Langko, Mataram, pada hari yang bersamaan. Secara lengkapnya, terdapat empat buah tuntutan yang diajukan JALA PRT kepada Pemerintah, Pemerintah Daerah dan DPR:

  1. Pemerintah untuk menetapkan 15 Februari sebagai Hari Pekerja Rumah Tangga Nasional
  2. DPR dan Pemerintah segera membahas RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
  3. Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk menetapkan 1 hari libur mingguan bagi PRT
  4. Segenap komponen masyarakat dan media membangun dan mengembangkan kultur yang memberikan pengakuan dan penghargaan terhadap PRT

JALA PRT menjadwalkan diri untuk menyampaikan tuntutan-tuntutan ini secara langsung kepada Pemerintah dan DPR pada 22 Februari 2009. Aksi solidaritas yang berlangsung di Bundaran HI Jakarta maupun Mataram NTB dilaporkan berlangsung tertib tanpa mengganggu lalulintas umum.

Rangkuman dari berbagai sumber: Siaran Pers Institut Perempuan/Kompas/OkeZone/Antara/Elshinta/DetikNews/Waspada/15feb2009
Foto >> waspada.co.id

Leave a Reply