Puisi Persatukan Antar Ummat Di LP Wanita Semarang

‘Debu yang menempel di kening biarkan jangan diusap jika usai rekaat salat teruskan berzikir, memohon kepada Allah” ~ Puisi yang dibawakan Zamronah itu memang menyentuh perasaan. Terlebih, puisi itu dibacakan warga binaan LP Wanita Kelas II A Bulu, Semarang, Jawa Tengah. Meski dengan gaya baca, intonasi dan gerak yang sederhana, namun bisa disimak betapa besar penghayatannya. Tak terasa dan tanpa diduga, semua yang hadir di aula LP siang itu menyaksikan air mata Zamronah menetes. Setitik demi setitik.

Seakan mampu mengingat semua dosa yang pernah diperbuat pada masa lalu. Namun, ia tak kuasa menghapus dosa dan kesalahan. Hanya air mata yang mampu terusap dari pipinya.

Zamronah tak sendiri siang itu. Sekitar seratusan warga binaan lainnya yang memadati aula tersebut. Semua bersimpuh, duduk tafakur, merenung nasib dan amalan yang akan dilakukan.

Sebelumnya, beberapa warga binaan maju ke depan. Bersama rekannya, mereka didaulat memasang jilbab ke model yang ditunjuk. Kegiatan ini terasa unik, mengingat sepanjang hayat, banyak para narapidana yang kesemuanya wanita, mengaku belum pernah memakai jilbab. Selama ini, mereka hanya mengenakan kerudung yang dinilai lebih simpel.

’’Tadi sempat ketusuk jarum, waktu teman saya memasang jilbab. Ya maklum saja, wong sepanjang hidupnya, baru sekali itu memakaikan jilbab. Ia sendiri katanya tidak pernah memakai jilbab, ya agak bingung,’’ terang Maria, seorang napi narkoba.

lapas klas 2A wanita semarangPositif Bagi Lintas Ummat

Maria sendiri mengaku antusias mengikuti acara yang digelar oleh lembaga kemanusiaan dan amil zakat nasional PKPU pada awal September 2009. Meski ia adalah penganut Nasrani, namun ikut berpartisipasi dalam kegiatan ini, tiada salahnya. Bahkan menurutnya, kegiatan ini perlu digelar secara berkala di lingkungan LP.

Selain dinilainya positif, kegiatan semacam ini juga memperingan beban para warga binaan. ’’Juga mengurangi kejenuhan kami, lumayan mengusir stres terutama bagi rekan-rekan yang menjalankan puasa, jadi tak terasa lapar mestinya,’’ imbuh Maria, napi yang divonis 8 tahun dan baru menjalani selama dua tahun tiga bulan tersebut.

Di sisi lain, menurut Ketua Bidang Pendayagunaan PKPU Wahyu Hidayat, kegiatan ini sudah digelar yang kelima. Bahkan, dalam gelaran tahun-tahun sebelumnya, pihaknya juga menambahkan materi terapi mental bagi para napi.

’’Kami hanya berharap, para warga binaan tidak pernah putus berharap. Jika nantinya sudah keluar dari LP, mereka dapat terus mengembangkan kreativitasnya dan mendarmabaktikannya ke masyarakat luas,’’ tegasnya.

Selain itu, imbuh Wahyu, Ramadan adalah bulan yang penuh berkah dan bulan kepedulian. Oleh karenanya, kepedulian tersebut perlu diwujudkan kepada kaum duafa dan kelompok masyarakat yang kurang beruntung. Dan pihaknya, dalam ini memilih warga binaan di LP Wanita Bulu kelas II A, untuk berbagi kebahagiaan. Tak urung, acara ini juga diakhiri dengan buka puasa bersama dan pembagian bingkisan.

Sejarah LP Kelas IIA Wanita Semarang

Dulu Penjawa Wanita Bulu, kini Lembaga Pemasyarakatan Klas 2A Wanita Semarang. (foto > lpwanitasemarang)
Dulu Penjawa Wanita Bulu, kini Lembaga Pemasyarakatan Klas 2A Wanita Semarang. (foto > lpwanitasemarang)

Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Wanita Semarang merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bidang pemasyarakatan pada wilayah kerja Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah.

Dalam sejarah berdirinya Lapas Klas II A Wanita Semarang telah dibangun sejak jaman penjajahan Belanda, tepatnya pada tahun 1894, dan dikenal dengan nama Penjara Wanita Bulu, dengan system kepenjaraan. Kemudian pada tanggal 27 April 1964 nama Penjara Wanita Bulu diubah menjadi Lembaga Pemasyarakatan Wanita Bulu dengan system pemasyarakatan di bawah Direktorat Jenderal Bina Tuna Warga. Perubahan terakhir menjadi Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Wanita Semarang sampai sekarang di bawah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum Hukum dan HAM.

Bangunan Lapas Klas II A Wanita Semarang termasuk bangunan bersejarah dan diberikan status sebagai Benda Cagar Budaya tidak Bergerak di kota Semarang yang harus dilestarikan, sebagaimana dinyatakan di dalam UU RI No. 5 tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya tidak Bergerak.

Dalam upaya peningkatan kinerja pemasyarakatan dan pelayanan publik, Lapas Klas II A Wanita Semarang ditunjuk sebagai Pilot Project dalam mengimplementasikan sistem pemasyarakatan dan ketentuan-ketentuan yang diatur di dalam SMR (Standard Minimum of Rule of Prisoner) dan terpenuhinya hak-hak narapidana melalui implementasi standar minimum perlakuan tahanan dan berjalannya partisipasi publik yang efektif.

naskah+foto >> Nurul Wakhid-die/www.wawasandigital.com/sept2008

Leave a Reply