Perempuan Pegang 60% Usaha Mikro/UKM di Indonesia

penenunperempuanPerempuan bukanlah beban atau hambatan dalam pembangunan, melainkan justru menjadi salah satu potensi dan asset dalam pembangunan. Bahkan dari 46 juta usaha mikro, kecil dan menengah, diketahui bahwa 60% pengelolanya dilakukan oleh kaum perempuan. Dengan jumlah yang cukup banyak ini, peran perempuan pengusaha menjadi cukup besar bagi ketahanan ekonomi, karena mampu menciptakan lapangan kerja, menyediakan barang dan jasa dengan harga murah serta mengatasi masalah kemiskinan. Dalam menjalankan usahanya, perempuan pengusaha mengelola usahanya dengan hati-hati. Dengan begitu, usaha yang dijalankan perempuan berpotensi lebih besar dalam disiplin pengembalian kredit. Bahkan tingkat pengembalian kredit dari usaha perempuan hampir mencapai 100%. Pernyataan ini disampaikan oleh Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan, Meutia Hatta, pada peringatan Hari Koperasi Nasional ke-61 di Sekayu, Musi Banyuasin, bulan Juli 2008.

Pada kesempatan tersebut juga disampaikan, bahwa untuk mengantisipasi dampak globalisasi, pemahaman para perempuan pengusaha terhadap manfaat teknologi informasi (IT) harus ditingkatkan. Hal ini dianggap penting guna mengimbangi perubahan-perubahan yang berpotensi terjadi. Untuk mendukung kegiatan ini, pelatihan-pelatihan kepada perempuan agar dapat memanfaatkan teknologi informasi dengan melakukan kerjasama dengan Kementerian Negara Riset dan Teknologi, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, dan Departemen Komunikasi dan Informatika, serta Departemen Perindustrian.

Keikutsertaan perempuan dalam usaha ekonomi sepenuhnya didukung oleh undang-undang. Perlindungan hukum terhadap ekonomi perempuan antara lain ratifikasi CEDAW dengan II No. 7/1978 tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan, UU No. 11/2005 tentang Pengesahan Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, serta UU No 12/2005 tentang Pengesahan Internasional Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional tetnang Hak-Hak Sipil dan Politik).

Sebagai salah satu anggota satgas Tim Penanggulangan Kemiskinan, Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan RI telah menetapkan Kebijakan Program Peningkatan Produktivitas Ekonomi Perempuan (PPEP) sebaga upaya mensinergikan program dan kegiatan dari instansi terkait dan memanfaatkan potensi yang ada pada stakeholders untuk meningkatkan pemenuhan hak ekonomi perempuan.

Sedangkan kegiatan KPP yang mendukung Peningkatan Produktivitas Ekonomi Perempuan antara lain melalui Revitalisasi Program Peningkatan Peran Wanita Menuju Keluarga Sehat Sejahtera (P2WKSS) dan Model Desa Prima (Perempuan Indonesia Maju Mandiri). Kebijakan ini dilaksanakan karena 3 (tiga) alasan, yaitu sebagai pemenuhan hak ekonomi perempuan, kontribusi perempuan terhadap peningkatan pendapatan keluarga semakin diperlukan, serta peluang untuk pengembangan potensi produktivitas ekonomi perempuan Indonesia yang masih terbatas. – (MenegPP/2008)

sumber >> MenegPP Website

Leave a Reply