Komnas Perempuan Desak Perlindungan Bagi PRT

Jakarta, 31 Maret 2011

Hasil rapid assessment dari Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) tahun 2009 menyebutkan, sekitar 10-16 juta rumah tangga kelas menengah dan menengah atas di Indonesia mempekerjakan pekerja rumah tangga. Sementara itu Organisasi Buruh Internasional (ILO) mencatat di tahun 2002, lebih dari 2,5 juta pekerja rumah tangga di Indonesia. Angka di atas diperkirakan terus meningkat karena semakin banyak keluarga yang bergantung pada pekerja rumah tangga dan sempitnya pilihan lapangan kerja membuat profesi pekerja rumah tangga menjadi pilihan paling cepat dan mudah. Memburuknya perlindungan pekerja migran di luar negeri juga berpotensi menjadikan pekerjaan rumah tangga di Indonesia sebagai alternatif pekerjaan.

Namun, cara pandang negara maupun masyarakat terhadap pekerja rumah tangga masih jauh dari menghargai dan melindungi. Data dari JALA PRT menyebutkan, sepanjang 2007-2011 terdapat 726 kasus kekerasan dan penganiayaan berat yang dialami oleh pekerja rumah tangga. Selain itu, negara dan masyarakat masih memberikan stigma dan bertindak diskriminatif terhadap pekerja rumah tangga, seperti antara lain:

  1. Beranggapan kuat bahwa pekerjaan rumah tangga tidak/rendah keterampilan, yang mengakibatkan pengabaian hak-hak mereka.
  2. Beranggapan bahwa pekerjaan rumah tangga bersifat domestik dan informal, sehingga tidak perlu diatur dengan perangkat hukum yang menjamin hak dan perlindungan mereka selayaknya pekerja lain di sektor formal.
  3. Pekerjaan rumah tangga belum diakui sebagai pekerjaan, sehingga perlindungan sangat bertumpu pada kebaikan hati majikan. Hal ini terkesan mengukuhkan perbudakan modern dan menjauhkan hak dasar pekerja rumah tangga akan perlindungan dan pemenuhan hak.

“Semua pihak harus mengubah cara pandang terhadap pekerja rumah tangga untuk mengakui sebagai pekerja, menghargai keterampilan berharga mereka, melindungi mereka dari kekerasan, dan memenuhi hak-hak mereka. Sudah semestinya aturan hukum, yaitu Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dibahas dan disahkan oleh DPR. Membiarkan warga negara berada dalam kerentanan, berarti negara telah membiarkan terjadinya diskriminasi dan kekerasan, yang berujung pada pelanggaran HAM,” demikian ujar Yuniyanti Chuzaifah, Ketua Komnas Perempuan, di Jakarta.

Dengan masuknya Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dalam program legislasi nasional di DPR RI pada tahun ini, Komnas Perempuan:

  1. Mendesak dan meminta DPR RI untuk segera membahas dan mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga pada tahun 2011.
  2. Mengingatkan bahwa jaminan perlindungan hak pekerja rumah tangga harus menjadi muatan dasar dan utama dalam RUU tersebut, yang meliputi: hak mendapat situasi kerja yang layak, upah layak, hak libur, jam kerja terbatas dan berdasarkan kesepakatan, hak atas jaminan sosial bagi pekerja rumah tangga, hak atas kesehatan reproduksi, hak berorganisasi dan peningkatan kapasitas, pembatasan usia pekerja rumah tangga, serta pentingnya kontrak kerja untuk menjamin pemenuhan hak-hak tersebut.
KOMISI NASIONALANTI-KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN
Jl. Latuharhary 4B Menteng
Jakarta, Indonesia 10310

http://www.komnasperempuan.or.id

http://www.komnasperempuan.or.id/2011/03/dpr-harus-segera-membahas-dan-mengesahkan-ruu-perlindungan-pekerja-rumah-tangga/

Leave a Reply