PundiPundi Perempuan Untuk Caleg Perempuan Pemilu 2009

Forum Pemerhati Masalah Perempuan (FPMP) Sulsel meluncurkan inisiatif Pundipundi Perempuan bekerja sama dengan lembaga perempuan lainnya, di antaranya Koalisi Perempuan Indonesia wilayah Sulsel, Solidaritas Perempuan Angin Mamiri dan Kaukus Perempuan Politik Indonesia Sulsel. Gabungan lembaga dan individu yang terlibat dalam inisiatif Pundipundi Perempuan menyebut diri Koalisi Aktivis Perempuan Sulawesi Selatan.

Pundipundi Perempuan adalah aksi afirmasi mendukung caleg perempuan potensial yang akan ikut berpartisipasi dalam Pemilu 2009. Aksi ini adalah wujud sisterhood (persaudaraan antarperempuan) sekaligus untuk menjawab berbagai kendala yang dihadapi banyak caleg perempuan setelah belajar dari dua pemilu sebelumnya pada tahun 1999 dan 2004.

Pentas Monolog Makkunrai
Pentas Monolog Makkunrai

Sebagai langkah awal penggalangan dana, Koalisi Aktivis Perempuan Sulsel menampilkan Pentas Monolog Makkunrai, sebuah proyek independen pendidikan kesadaran jender dalam bentuk seni panggung yang dikembangkan dari buku kumpulan cerita pendek Makkunrai karya Lily Yulianti Farid atas prakarsa pemonolog Luna Vidya.

Dalam kegiatan ini digelar pula pentas seni oleh Komunitas Kerudung Hitam, puisi, lagu, tari dan dialog seputar peran dan strategi perempuan di kancah politik.

Menurut Zohra A. Baso, Ketua FPMP Sulsel sekaligus inisiator Pundipundi Perempuan, yang menjadi isu terpenting adalah perjuangan keterwakilan perempuan di ranah pengambilan keputusan publik, dan ini sangat erat kaitannya dengan jumlah perempuan yang berhasil duduk di lembaga legislatif dan konsisten menyuarakan isu-isu perempuan di parlemen.

Zohra A. Baso
Zohra A. Baso

“Keterwakilan perempuan sangat berakselerasi dengan pemahaman akan kebutuhan dan kepentingan perempuan. Dan siapa yang dapat menyuarakannya adalah perempuan sendiri. Intinya agar pengintegrasian gender gap yang selama ini dialami oleh perempuan, mampu didorong masuk sebagai alat analisis di seluruh tingkat penentuan kebijakan,” jelasnya.

Tapi bagi para perempuan yang ingin terjun ke politik praktis, kenyataan yang dihadapi di lapangan memang keras. Meski periode reformasi mencatat tahapan penting keterlibatan perempuan dalam proses politik, antara lain UU Pemilu yang mencatat klausul bahwa perempuan berhak dicalonkan oleh parpol dengan proporsi 30% atau sering disebut kuota 30%.

Tapi banyak faktor yang menjadi penyebab gagalnya kuota 30% ini. Mulai dari partai yang enggan meletakkan caleg perempuan sebagai nomor jadi hingga penunjukan caleg perempuan ke daerah yang sama sekali ia tidak dikenal atau berpeluang tipis memenangkan pemilu di wilayah itu. Pada pemilu 2004, perempuan berhasil meraih 11% atau 61 dari 550 jatah kursi DPR RI.

Ini sebenarnya angka yang justru lebih rendah di zaman orde baru, di mana kursi yang diraih perempuan adalah 12%. Sedangkan di Sulawesi Selatan pada Pemilu 1999 perempuan hanya mendapat 2 kursi dari 75 kursi di DPRD Sulsel. Dan Pemilu 2004, hanya 5 kursi dari 75 yang berhasil diraih oleh perempuan.

Jika dibandingkan dengan zaman Orde Baru, seruan bagi penempatan caleg perempuan belum dilakukan secara terbuka dan sekencang pada Pemilu 2004. Wacana tentang keadilan dan kesetaraan jender belum mengisi wacana dan perdebatan publik media massa dan buku-buku. Budaya politik dominan yang berkembang pada periode itu membuat eksistensi, posisi, dan peran perempuan belum dibicarakan secara bebas.

Namun yang jelas gejala seperti ini menunjukkan pentingnya merombak peraturan Pemilu, sebab terbukti perempuan hanya dijadikan vote getter. Perempuan tidak seharusnya dijadikan alat atau obyek pemenangan satu partai saja dari sistem Pemilu yang masih sangat maskulin ini. Gambaran ini juga terjadi pada proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkadal). Sekali lagi perempuan dipakai sebagai alat untuk meraih suara bagi calon-calon yang akan bertarung menjadi penguasa daerah. Meskipun nantinya setelah terpilih hak-hak perempuan tidak diusung dalam program mereka selama satu periode.

“Fenomena politik dan pemerintahan seperti yang digambarkan di atas sangat maskulin dan dibangun dari pemikiran yang dipengaruhi oleh budaya patriarki. Selama ini parpol dan politisi hanya mencari jalan untuk memenangkan pertarungan untuk memperoleh kekuasaan. Tetapi saat mereka berkuasa kesejahteraan masyarakat terlupakan. Parpol pun masih harus melakukan konsolidasi politik, membangun deal politik dengan berbagai pihak serta mempersiapkan untuk merebut kekuasaan pada periode berikutnya,” tandas Zohra A. Baso.

Baru-baru ini FPMP Sulsel bekerjasama dengan Pusat Studi Jender dan Seks UI serta TAF mensurvai perempuan potensial dari masyarakat sipil. Sebanyak 230 perempuan yang masuk daftar perempuan potensial di Kotamadaya Makassar, Kabupaten Takalar dan Kabupaten Bone. Artinya banyak sekali perempuan potensial yang belum sempat ikut dalam partai politik dan mengartikulasi potensi mereka dalam dunia politik praktis. Ada berbagai sebab yang mendasari kurangnya perempuan yang berpolitik praktis. Faktor dana, misalnya. Banyak perempuan potensial yang ingin berpolitik praktis tetapi tidak memiliki pendanaan.

Berbagai alasan melatarinya, bahwa UU Perkawinan kita belum memberi ruang bagi perempuan untuk memiliki aset kekayaan rumah tangganya dan berbagai kebijakan lainnya yang menghalangi laju politik perempuan. Dan juga masih terbatasnya akses perempuan dalam usaha-usaha ekonomis. Juga mahalnya ongkos politik.

Karena itulah Koalisi Aktivis Perempuan Sulsel melalui inisiatif Pundipundi Perempuan melancarkan gerakan afirmasi (affirmative action) untuk menyediakan dukungan dana dan pemanfaatan jaringan bagi perempuan potensial namun minim dukungan untuk maju bertarung di Pemilu 2009.

Untuk keterangan lebih lanjut hubungi:

Zohra A. Baso      0819 413 3959 ()
Nilam Indahsari   0852 5487 9600/081 241 229 089 ()

sumber: Siaran Pers PundiPundi Perempuan

Leave a Reply